IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang sedianya akan dilaksanakan mulai Juli 2022. Hal ini berlaku untuk seluruh sektor, kecuali batu bara yang akan dikenakan sebagai tindak lanjut dari undang-undang harmonisasi peraturan pajak (UU HPP).
"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat(24/6/2022).
"Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP," tambah dia.
Penundaan ini dilakukan sejalan dengan fokus pemerintah yang berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman resesi global. Sebab, telah terjafdi disparitas harga antara komoditas energi dan pangan.
“Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik,” jelas Febrio.