sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Pemkot Bekasi Bakal Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
14/07/2022 08:35 WIB
Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini.
Pengumuman! Pemkot Bekasi Bakal Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! Pemkot Bekasi Bakal Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi  membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini. Beleid tersebut ditekan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01 Tahun 2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.

Dalam beleid tersebut selain veteran, purnawirawan TNI/Polri dan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dibebaskankan PBBnya. Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara.

“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah kepada, atas jasa mereka, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ucap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement