IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini. Beleid tersebut ditekan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01 Tahun 2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut selain veteran, purnawirawan TNI/Polri dan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dibebaskankan PBBnya. Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara.
“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah kepada, atas jasa mereka, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ucap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.