“Efektif tahun 2022 ini. (diundangkan) 3 Januari, tapi kita persiapan-persiapan ya baru 3 bulan baru siap, kan ada sistemnya juga, segala macam kita persiapkan,” tambah dia.
Dilihat MNC Portal dalam beleid tersebut, pembebasan PBB yang dimaksud mencakup 100 persen atau seluruhnya dibebaskan. Lebih lanjut permohonan pembebasan PBB ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau tanggal 31 Agustus tahun berjalan. Nantinya pemohon akan mendapatkan keputusan langsung apakah pajaknya dibebaskan atau tidak.
“Skemanya diberikan satu orang satu SPPT yang nama bersangkutan. Satu orang, satu pensiunan, satu bidang,” pungkas dia.
(SAN)