IDXChannel - KAI Commuter mewajibkan seluruh penggunanya telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat dalam menggunakan Commuterline (KRL).
Syarat ini sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan para pengguna Commuterline dan KA Lokal wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas minimal dosis pertama. KAI Commuter juga mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
"Penggunaan masker ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama perjalanan kereta api dan selama berada di area stasiun," ujar Anne dalam keterangan resminya, Minggu (28/8/2022).
Dia menambahkan, pengguna dengan usia dibawah 6 tahun, diwajibkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Anne mengungkapkan, saat ini KAI Commuter tetap mengoperasikan 1.081 perjalanan commuterline tiap harinya mulai pukul 04.00 – 24.00 WIB dengan mengoperasikan sebanyak 95 rangkaian per harinya.
"Selalu merencanakan perjalanan dengan cermat, gunakan aplikasi KRL Access untuk mendapatkan info jadwal perjalanan, kepadatan di stasiun, serta posisi Commuterline yang akan dinaiki secara real time," terangnya.
Dia menjelaskan, persebaran pengguna Commuterline pada hari kerja terfokus pada jam-jam sibuk pagi yaitu pukul 05.30 – 07.30 WIB, dan sore mulai pukul 16.00 – 18.00 WIB.
"Untuk kenyamanan, pengguna Commuterline Jabodetabek dengan usia dibawah 6 tahun diimbau untuk melakukan perjalannya diluar jam-jam sibuk pagi dan sore hari," tuturnya.
(DES)