IDXChannel - Pemerintah memastikan tersedianya sarana transportasi publik yang memadai di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Karenanya, penggunaan kendaraan secara pribadi di IKN dipastikan akan dilarang. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Silvia Halim, Kamis (22/2/2024).
"Jadi sederhananya mobil dinas juga tidak akan ada lagi, kecuali mobil dinas untuk presiden, wakil presiden, menteri, dan kemungkinan bagi pejabat eselon I lainnya," Silvia.
Dibatasinya penggunaan mobil dinas tersebut, menurut Silvia, merupakan bentuk dari konsistensi atas kebijakan terkait transportasi publik sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN.
"Jadi pemerintah sendiri pun di sana juga harus memberikan contoh yang pertama," tutur Silvia.