Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan.
Terkait okupansi atau tingkat kunjungan dari pusat perbelanjaan setelah dibolehkannya anak dibawah 12 tahun berkunjung masuk ke mal, pihaknya menyebut akan melakukan pendampingan dan evaluasi di akhir pekan ini.
“Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening. Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya,” pungkasnya. (TIA)