sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengunjung Taman di Jakbar Dibatasi 25 Persen Selama PPKM Level 3

Economics editor Dimas Choirul
11/02/2022 14:57 WIB
Adapun para pengunjung hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas taman.
Pengunjung Taman di Jakbar Dibatasi 25 Persen Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)
Pengunjung Taman di Jakbar Dibatasi 25 Persen Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memberlakukan pembatasan pengunjung di beberapa lokasi taman. 

Adapun para pengunjung hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas taman. "Kapasitas jadi 25 persen dan anak dibawah 12 tahun membawa bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat Djauhar Arifien saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022). 

Djauhar menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3. 

Di samping itu, para pengunjung taman diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga berjaga jarak di dalam taman. 

Selain pengunjung, dalam aturan itu disebutkan petugas juga diwajibkan menjaga pintu depan taman dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengunjung yang masuk. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement