IDXChannel - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka pelayanan pengaduan bagi para pekerja di wilayah Jakarta Barat yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Tak hanya pengaduan, Pemkot juga membuka pelayanan konsultasi kepada karyawan.
"Bisa ke kita, jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Adapun kategori pekerja yang mendapat bantuan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022. Di mana BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di DKI Jakarta sendiri, para penerima BSU dipastikan hanya pekerja yang gajinya sebesar Rp4.641.584 dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).