sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dapat BSU Rp600 Ribu? Pemkot Jakbar Buka Layanan Pengaduan

Economics editor Dimas Choirul
22/09/2022 15:23 WIB
Pemkot Jakarta Barat membuka layanan pengaduan buat karyawan yang tidak menerima BSU subsidi gaji Rp600 ribu.
Tak Dapat BSU Rp600 Ribu? Pemkot Jakbar Buka Layanan Pengaduan (Foto: MNC Media).
Tak Dapat BSU Rp600 Ribu? Pemkot Jakbar Buka Layanan Pengaduan (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka pelayanan pengaduan bagi para pekerja di wilayah Jakarta Barat yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Tak hanya pengaduan, Pemkot juga membuka pelayanan konsultasi kepada karyawan.

"Bisa ke kita, jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Adapun kategori pekerja yang mendapat bantuan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022. Di mana BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Di DKI Jakarta sendiri, para penerima BSU dipastikan hanya pekerja yang gajinya sebesar Rp4.641.584 dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement