sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Dukung Kementerian ESDM Bentuk Unit Khusus Cegah Pertambangan Ilegal

Economics editor Rizky Fauzan
25/08/2022 15:35 WIB
Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM diharapkan dapat mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
Pengusaha Dukung Kementerian ESDM Bentuk Unit Khusus Cegah Pertambangan Ilegal. Foto: MNC Media
Pengusaha Dukung Kementerian ESDM Bentuk Unit Khusus Cegah Pertambangan Ilegal. Foto: MNC Media

IDXChannel - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai positif rencana pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM diharapkan dapat mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.

"Kami percaya pemerintah lebih paham," ujar Direkur Eksekutif APBI Hendra Sinadia di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut dia, rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Tapi, itu kewenangannya pemerintah," katanya.

Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI yang marak di Tanah Air bisa segera ditangani. 

APBI, lanjut Hendra, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.

"Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," ungkapnya.

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS belum cukup.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement