sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Hotel dan Restoran Terpuruk, Ini Permintaan PHRI ke Pemerintah

Economics editor Michelle Natalia
05/07/2021 14:34 WIB
PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah langkah dan dukungan dari pemerintah agar dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat di masa pandemi ini.
PPKM Darurat Jawa-Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali

IDXChannel - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI JAKARTA (PHRI Jakarta) Sutrisno Iwantono memberikan tanggapan atas pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta. Dia bahkan memberikan usulan sejumlah langkah untuk menghadapi hal itu. 

"Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat di masa pandemi ini," ujar Sutrisno dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Pertama adalah dukungan keringanan beban operasional yang meliputi subsidi 30–50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Kemudian, subsidi 30–50% atas biaya penggunaan air tanah. 

"Kami juga meminta pengurangan beban pajak baik PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema insentif atau cashback. Juga meminta keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro," ungkapnya.

Selain itu, PHRI DKI Jakarta juga meminta dukungan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat (3 – 20 Juli 2021), ditambah penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan yang lainnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement