sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Kelapa Sawit Pastikan Stok CPO untuk Kebutuhan Domestik Terpenuhi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
16/03/2022 10:52 WIB
GAPKI memastikan, pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup.
GAPKI memastikan, pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup.  (Foto: MNC Media)
GAPKI memastikan, pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup. (Foto: MNC Media)

Lanjut ia mengungkapkan, pihaknya juga bingung dengan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang digulirkan pemerintah. Karena menurut perhitungan GAPKI, jika pengusaha industri membeli bahan baku dengan harga acuan internasional Rp 19.000 per kilogram, maka akan sulit jika harus menjual hasil produksi minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

"Apakah memang persoalan ada pada pasokan bahan baku karena dari kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) itu banyak teman prabrik minyak goreng yang sulit mendapatkan bahan baku dengan harga DPO, karena kalau mereka membeli dengan harga acuannya internasional, yang Rp 19.000 per kilogram tentu sangat tidak mungkin untuk memprduksi minyak goreng dengan HET Rp 14.000 per liter. Ini harus jadi bahan diskusi," terang Tofan. 

Maka dari itu, ia mengharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bisa mengajak produsen minyak goreng dan para distributor untuk duduk bersama guna membahas persoalan ini dan mendapatkan jalan keluar yang baik dengan asas keadilan.

"Kami harapkan agar pemerintah perlu mengajak teman-teman produsen minyak goreng untuk duduk bersama termasuk juga para distributor guna mencari jalan keluar yang terbaik," ujarnya.

Tofan menambahkan, yang menjadi fokus perhatian pemerintah saat ini, ada apa mata rantai distribusi. Dia bilang, pemerintah perlu sigap dalam memperbaiki rantai distribusi yang kusut ini. Pasalnya, para produsen sudah menjalankan kewajiban dalam memproduksi minyak goreng sesuai yang diminta. Namun, pada rantai terakhirnya maah tersendat sehingga tak sampai ke tangan masyarakat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement