sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Mal di Malang: Tak Ada Pemasukan, Benar-benar Hancur

Economics editor Avirista M/Kontributor
03/08/2021 14:15 WIB
Dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuat pengelola mal di Malang raya babak belur.
Pengusaha Mal di Malang: Tak Ada Pemasukan, Benar-benar Hancur. (FOTO:  ilustrasi/MNC Media)
Pengusaha Mal di Malang: Tak Ada Pemasukan, Benar-benar Hancur. (FOTO: ilustrasi/MNC Media)

Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.

Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement