sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Perikanan Wajib Beri Asuransi hingga Uang Pensiun ke ABK

Economics editor Taufik Fajar
03/03/2021 11:54 WIB
Pemerintah saat ini mewajibkan pengusaha di bidang perikanan memberikan asuransi kecelakaan kerja hingga uang pensiun kepada Anak Buah Kapal (ABK).
Pengusaha Perikanan Wajib Beri Asuransi hingga Uang Pensiun ke ABK (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Perikanan Wajib Beri Asuransi hingga Uang Pensiun ke ABK (FOTO: MNC Media)

Kemudian, kata dia, ada juga jaminan kematian, tingkat risiko kerjanya yang tinggi membuat ada jaminan kehidupan bagi keluarga selaku ahli waris jika nelayan meninggal dunia.
 
"Jaminan kematian ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia,” ungkap dia.

Sementara itu, lanjut dia,  jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Jaminan hari tua ini, dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tandas dia. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement