IDXChannel - Pemerintah saat ini mewajibkan pengusaha di bidang perikanan memberikan asuransi kecelakaan kerja hingga uang pensiun kepada Anak Buah Kapal (ABK). Hal ini sebagai implementasi dari terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, mengharuskan pemilik kapal perikanan kini diwajibkan memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan (nelayan).
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan,” ujar dia dalam dalam diskusi sosialisasi tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Dia menjelaskan nelayan harus punya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera di atas kapal ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan.