Akbar mengingatkan, persoalan regulasi pada pertengahan 2023 yang berdampak pada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Dia mencatat, penyumbatan ribuan kontainer di dua pelabuhan utama memberikan citra negatif bagi sektor logistik Indonesia dan menghambat rantai pasok nasional.
"Persoalan seperti ini pasti akan kembali terulang kalau tidak ada badan khusus yang mengatur dan bertanggung jawab dalam mengatasi persoalan tersebut," kata dia.
Dengan BLN, lanjut dia, ada satu lembaga khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengintegrasikan regulasi di Kementerian. Ini sekaligus jadi batu loncatan bagi sektor logistik nasional.