sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Was-Was Hotel dan Restoran Kian Tercekik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Economics editor Tangguh Yudha
19/11/2024 17:35 WIB
PHRI mewanti-wanti kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bakal diberlakukan pada 2025 dapat membuat usaha hotel dan restoran tercekik.
Pengusaha Was-Was Hotel dan Restoran Kian Tercekik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)
Pengusaha Was-Was Hotel dan Restoran Kian Tercekik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)

Lebih lanjut, Hariyadi mengaku saat ini pun pemasukan di bidang hotel dan restoran sudah menurun. Penurunan konsumsi masyarakat telah terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Dia pun berharap agar situasi ini tidak diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12 persen pada 2025 mendatang.

"Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena dampaknya tidak hanya pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja dan ekosistem pariwisata secara keseluruhan," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement