Bila terbukti bersalah pelaku SMA bakal dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman 4 tahun penjara. (TIA)
Advertisement
Penipuan Investasi Bermodus Arisan Kembali Terjadi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Pria berinisial SMA (23) harus diamankan Polres Batu setelah para klien arisannya merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Pria berinisial SMA (23) harus diamankan Polres Batu setelah para klien arisannya merasa dirugikan hingga miliaran rupiah. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement