Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(SAN)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(SAN)