sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Sri Mulyani Terkait 27 Temuan BPK di LKPP 2021

Economics editor Michelle Natalia
30/06/2022 14:31 WIB
BPK mencatat ada 27 temuan terkait LKPP 2021. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
Penjelasan Sri Mulyani Terkait 27 Temuan BPK di LKPP 2021 (FOTO: MNC Media)
Penjelasan Sri Mulyani Terkait 27 Temuan BPK di LKPP 2021 (FOTO: MNC Media)

Selanjutnya, terkait dengan temuan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) pada PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,50 triliun ke kas negara, dan melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Krakatau Steel dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa Dana IPPEN. 

Jika hasil evaluasi menunjukkan PT Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI. Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.

"Berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam LK BP Tapera, pemerintah akan
menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tapera pada PP Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan Dana FLPP ini," ucap Sri.

Sementara itu, berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.

"Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht. Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sri Mulyani. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement