Dengan perhitungan 300 kg dikalikan Rp53 ribu per kg, maka Rp15,9 juta. Namun, tahun ini ada kenaikan Rp10 ribu menjadi Rp63 per kg, sehingga sapi seberat 300 kg dibanderol Rp18,9 juta.
Baca Juga:
"Masyarakat yang beli tinggal dikalkulasikan saja sesuai dengan bobot hewannya," jelas Asnawi.
"Tapi perlu diketahui juga, harga tiap tempat berbeda-beda. Rp63 ribu itu patokannya, bisa juga pedagang yang jual per kilonya itu di rentang Rp65-70 ribu per kg," tambahnya
Lebih jauh kata dia, kenaikan ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, adanya pembatasan kuota masuk sapi ke provinsi lain. Kedua, adanya pengetatan arus lalu lintas kendaraan yang membawa sapi dari daerah luar provinsi.