IDXChannel - Bandara Soekarno Hatta menerapkan aturan bebas tes PCR yang diperuntukkan untuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Diketahui, terkait aturan ini tertuang dalam Aturan untuk kedatangan PPLN tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri.
Dansatgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Sus Agus Listiyono menjelaskan bahwa aturan ini berbeda dengan penumpang yang hendak lakukan keberangkatan.
"Untuk PPLN menurut SE 17 April 2022, adendumnya sama 19 April, tidak ada lagi PCR kedatangan, tapi keberangkatan masih harus 2x24 jam," ujar Dansatgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Sus Agus Listiyono, Senin (25/4/2022).
Terkait mekanismenya, dijelaskan Agus bahwa penumpang saat ini akan melakukan unloading scan suhu tubuh semata.