"Kami memahami para warga yang terdampak sudah ingin segera memperbaiki rumah, karenanya kami upayakan secepat dan setepat mungkin untuk segera merealisasikan penyaluran biayanya. Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama semua warga terdampak agar proses penyaluran biaya perbaikan ini dapat berjalan dengan lancar," jelas Cecep.
Sementara itu, Camat Balongan Udi Mashudi mengatakan bahwa dalam menilai nominal ganti kerugian akibat insiden Tangki Kilang Balongan ini, Tim Verifikator telah berpedoman dari harga nilai yang telah dikeluarkan oleh Bupati Indramayu.
"Jadi dalam menilai ganti rugi ini semua harus melalui peraturan atau petunjuk, karena yang harus dibayarkan ini adalah uang negara,” tegas Udi.
Muskim, 50, warga terdampak dari Blok Wisma Jati Desa Sukaurip mensyukuri nilai nominal yang diberikan. Meskipun sebagian masyarakatnya masih ada yang belum menyetujui, namun baginya nilai ganti rugi yang ia diterima cukup untuk memperbaiki bagian rumahnya yang mengalami kerusakan.
(SANDY)