sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyebab Kecelakaan, Aturan Kerja Pengemudi Transportasi Umum Masih Belum Jelas

Economics editor Hafid Fuad
16/11/2021 07:01 WIB
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi. (Foto: MNC Media)
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi. (Foto: MNC Media)

Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan (faktor sarana), pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan (human interface machine)/faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).
 
Pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (di bawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan. 

Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. 

Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement