sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyebab Kecelakaan, Aturan Kerja Pengemudi Transportasi Umum Masih Belum Jelas

Economics editor Hafid Fuad
16/11/2021 07:01 WIB
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi. (Foto: MNC Media)
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi. (Foto: MNC Media)

Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. 

Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja. 

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement