sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyelundupan 2.100 Baby Lobster Senilai Rp145 Juta di Lebak Berhasil Digagalkan

Economics editor Teguh Mahardika/MPI
16/09/2021 13:10 WIB
Penyelundupan baby lobster yang diperkirakan senilai Rp145 juta digagalkan Satreskrim Polres Lebak.
Penyelundupan 2.100 Baby Lobster Senilai Rp145 Juta di Lebak Berhasil Digagalkan (Dok.MNC Media)
Penyelundupan 2.100 Baby Lobster Senilai Rp145 Juta di Lebak Berhasil Digagalkan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Upaya penyelundupan baby lobster yang diperkirakan senilai Rp145 juta digagalkan Satreskrim Polres Lebak, ribuan ekor baby lobster itu akan diselundupkan oleh seorang pria berinisial AD (38) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diduga sebagai kurir.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, ribuan ekor benih lobster terdiri dari 1.200 ekor jenis Pasir dan 800 ekor jenis Mutiara akan diangkut ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Beberapa hari sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan memantau kegiatan penyelundupan tersebut. Tepatnya pagi tadi, tim mengamankan satu orang pelaku yang mengangkut benih lobster untuk dibawa menuju wilayah Sukabumi," kata Indik Rusmono di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskan, AD ditangkap di Jalan Bayah-Sawarna Pulomanuk. Dari penghitungan sementara, 2.100 ekor baby obster yang  dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung bernilai sekitar Rp145 juta.

"Modusnya, tersangka diduga sengaja memasukkan, mengeluarkan dan atau mengadakan sumber daya jenis ikan benih bening lobster untuk dibawa ke luar daerah Banten dengan tujuan AD ingin mendapat keuntungan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement