Indik menyebut, praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan AD. Dari pengakuan kepada petugas, AD sudah 8 kali sejak dua bulan yang lalu. "Tersangka mendapat benih lobster dari nelayan di perairan laut Bayah, Lebak. Tim masih melakukan penyelidikan di Sukabumi," ujarnya.
AD dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 45 Tahyn 2009 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Indik.
Sementara itu, kepada wartawan Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Pelayanan SKIPM Merak Yasin Arifin menjelaskan, sesuai Permen 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat penangkapan benih lobster untuk dijadikan budi daya.
Kata Arifin, budi daya benih lobster harus dilakukan di provinsi yang sama dengan wilayah di mana asal lobster ditangkap.
"Budidaya harus di wilayah tangkap, kalau di luar wilayah tangkap itu tidak boleh. Jual beli untuk budidaya di luar wilayah tangkap tidak boleh, tapi jual beli dibudidayakan di wilayah tangkap tidak apa-apa," terang Arifin.
(IND)