IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 22 Januari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.
Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar Deputi Komunikasi Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Sebagai informasi, ratusan layanan investasi bodong kembali ditemukan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappepti) menemukan sebesar 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai palang berjangka. Di bulan Desember, ada 48 situs yang muncul.