sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peran Panas Bumi dalam Ketahanan Energi hingga Pencapaian Target RUPTL 2025-2034

Economics editor Febrina Ratna Iskana
11/12/2025 23:07 WIB
Industri panas bumi memiliki peran penting terhadap ketahanan ekonomi dan energi nasional, termasuk dalam pemenuhan RUPTL 2025-2034.
Peran Panas Bumi dalam Ketahanan Energi hingga Pencapaian Target RUPTL 2025-2034. (Foto: iNews Media Group)
Peran Panas Bumi dalam Ketahanan Energi hingga Pencapaian Target RUPTL 2025-2034. (Foto: iNews Media Group)

Menurut Komaidi, terdapat sejumlah risiko yang dihadapi oleh pengembang dalam melakukan pengusahaan panas bumi di Indonesia, diantaranya: (1) risiko kegagalan eksplorasi; (2) risiko finansial akibat tata waktu dan struktur pasar dalam industri panas bumi; (3) hambatan regulasi dan tata kelola (PJBL, TKDN, perizinan, kepemilikan aset, ketidaksesuaian insentif pemerintah dengan kebutuhan pengembang) ; (4) kebutuhan modal awal yang cukup besar; (5) durasi pengembangan relatif lama; dan (6) lokasi geografis sumber daya panas bumi di daerah terpencil.

Penyempurnaan kebijakan pada sejumlah aspek, khususnya terkait regulasi, daya tarik iklim investasi, serta efektivitas insentif diperlukan untuk memperkuat pengembangan panas bumi.

Terkait perizinan, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan penyederhanaan dan kepastian perizinan pengembangan proyek PLTP. Perlu diberikan kepastian tata waktu proses penyelesaian perizinan pengembangan proyek PLTP.

Dia menjelaskan, sinergi dan komitmen antar kementerian dan lembaga yang merupakan bagian dari implementasi Perpres 112/2022 juga diperlukan.

Terkait model pasar listrik nasional bersifat monopsoni, di mana pengembangan listrik panas bumi hanya bergantung pada satu pihak sebagai single buyer/single offtaker, kepastian tata waktu penandatanganan PJBL dan PJBU menjadi sangat penting.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement