Sehingga pembangunan terlaksana tepat dengan perencanaan pemanfaatan ruang dan wilayah. Tata ruang sebuah wilayah dibuat dalam dimensi, dengan memperhatikan struktur dan pola dari wilayah tersebut.
Pertimbangan terkait struktur dan pola ruang wilayah itu dibuat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia pada wilayah tersebut, berikut aspek administratif dan fungsionalnya masing-masing.
Peran RTRW dalam Pembangunan di Indonesia, Fungsi dan Kegunaan
Dengan instrumen RTRW itulah pemerintah dapat merencanakan pembangunan yang tertata dan berkelanjutan. Penataan ruang ini tidak hanya berguna bagi kelancaran pembangunan, namun juga berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah mesti membangun infrastruktur dan membuka keran investasi berdasarkan rencana pemanfaatan ruang dan wilayah di daerahnya masing-masing. Setiap proyek mesti terbangun sesuai RTRW yang telah dibuat.
Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 1/2018, fungsi perencanaan tata ruang dan wilayah memiliki beberapa fungsi, yakni: