Dukungan pemerintah yang dimaksud Wahyu adalah perlunya penundaan bunga aktuaria dengan standar perhitungan asuransi sosial, sebagaimana diterapkan pemerintah kepada PT Taspen. Selain itu, adanya Unfunded Service Liability (UPSL) atau kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri
Asabri sendiri mencatatkan kerugian sebesar Rp4,8 triliun per Desember 2020. Kerugian tersebut dengan posisi ekuitas atau modal negatif senilai Rp13,3 triliun. Untuk aset yang dikelola perseroan sepanjang 2020 mencapai Rp 31,07 triliun. Wahyu Suparyono menyebut, kerugian yang dialami masih bisa diperbaiki kedepannya. (TIA)