Rincian mekanismenya adalah:
Tahap I: Daerah menerima 20 persen dari pagu anggaran, paling cepat di bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Tahap II: Sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari kalender setelah pencairan Tahap I dilaksanakan.
Tahap III: Sebesar 20 persen, paling cepat bergulir pada bulan Maret.
Tahap IV: Sebesar 15 persen, paling cepat 30 hari setelah transfer Tahap III.
Tahap V: Berupa penyelesaian sisa selisih antara pagu alokasi dengan jumlah akumulasi penyaluran sebelumnya, yang diberikan paling cepat pada bulan Juni.
Selain masalah dana bagi hasil, Pasal 117 ayat (1) pada PMK yang baru ini juga melakukan penataan ulang pada porsi DAU yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), khususnya untuk sektor krusial seperti bidang pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan umum.
Proses transfer dana DAU spesifik ini diubah menjadi lima tahapan yang berjalan estafet mulai dari Januari hingga target pelunasan final pada bulan Juni. Jadwal ini merombak total ketentuan lama dalam PMK 67/2024 yang sebelumnya membagi pencairan hanya ke dalam tiga tahap, yakni di bulan Februari, April, dan Juli.
(NIA DEVIYANA)