IDXChannel - Pemerintah mendukung pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk perusahaan (subholding) di PT PLN (Persero). Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyamin menjamin aturan perpajakan tak akan menghalangi pembentukan holding tersebut.
"Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita akan mendukung," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Sri Mulyani memastikan, dari sisi perpajakan dalam rangka pembentukan induk dan anak induk perusahaan di PT PLN (Persero) sudah ada peraturan yang menjadi landasannya.
"Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya," jelasnya.