IDXChannel - Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) lewat anak perusahaan, PTPN IV melakukan ekspor perdana karet alam berkelanjutan ke Eropa lewat Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Ekspor karet tersebut sudah melewati uji tuntas (due diligence) berdasarkan aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Dengan demikian, karet produksi PTPN bisa diekspor ke Benua Biru.
Direktur Pemasaran PTPN III Dwi Sutoro mengatakan, proses uji tuntas EUDR bukan menjadi masalah besar bagi perseroan. Kebun karet miliki PTPN sudah berkali-kali disertifikasi berbagai pihak dan telah menerapkan sistem penelusuran (traceability) yang terintegrasi dalam skema e-farming. Sistem manajemen PTPN yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria uji tuntas EUDR.
“Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri,” kata Dwi melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (10/5/2024).
EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging. Aturan ini akan diterapkan secara resmi pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan 2025 untuk produk petani rakyat.