"Pada komoditas karet, aturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektare perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini perlu diantisipasi oleh Indonesia, pasalnya Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia setelah Thailand," katanya.
PTPN, kata Dwi, selama ini menghasilkan karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun dengan 41 ribu ton di antaranya berasal dari Sumut. Saat ini, kontrak penjualan karet alam di PTPN yang harus lolos EUDR sebesar 5,3 ribu ton dan bisa meningkat dalam jumlah besar ke depannya.
Dwi Sutoro mengatakan karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa. Di antaranya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.
“Sekitar 70 persen dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya.
(RFI)