IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan beberapa armada kereta jarak jauh ketika periode larangan mudik di berlakukan pada 6-17 Mei 2021. Armada tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang yang dikecualikan boleh bepergian luar kota, salah satunya pekerja yang harus dinas luar kota (DLK).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bagi pegawai di instansi pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Di mana surat jni harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.


Sedangkan untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.


“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).


Sementara bagi para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap wajib memiliki surat perjalanan. Selain itu juga harus tetap menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.


Menurut Joni, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.


“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” kata Joni. (RAMA)