Lebih lanjut, kata Febrio, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria juga tidak dibolehkan menaikkan harga jual selama pemberian bantuan.
"Produsen yang memenuhi kriteria yang disyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan dan komitmen sepeda motor dalam jumlah tersebut," pungkasnya.
(YNA)