IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan III-2024 (Juli-September) untuk pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
"Kalau (tarif) listrik, enggak (mengalami) naik triwulan III besok," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).