sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
28/06/2024 13:48 WIB
Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik triwulan III-2024 (Juli-September) untuk pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Perhatian, Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024. (Foto Atikah/MPI)
Perhatian, Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024. (Foto Atikah/MPI)

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III-2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per USD, ICP sebesar USD83,83 per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO Batu Bara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. 

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ujarnya.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement