sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian! Tunjangan Kinerja PNS Tahun Depan Dipangkas

Economics editor Rina Anggraeni
16/08/2021 17:36 WIB
Pemerintah memangkas alokasi tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di 2022.
Perhatian! Tunjangan Kinerja PNS Tahun Depan Dipangkas (FOTO: MNC Media)
Perhatian! Tunjangan Kinerja PNS Tahun Depan Dipangkas (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penghematan anggaran belanja pada 2022. Salah satunya dengan memangkas alokasi tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dalam paparan laporan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, ada penghematan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10,8 triliun.

“Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan. Ada dua pos yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat. 

Anggaran PEN adalah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement