IDXChannel - Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menetapkan dua ketentuan utama bagi manajemen emiten penerbangan pelat merah untuk memperkuat fundamental bisnisnya.
Pertama, manajemen Garuda Indonesia diminta melakukan perubahan model bisnis dengan fokus pada layanan penerbangan domestik.
Kedua, melakukan negosiasi dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Untuk tahap ini, negosiasi dengan lessor yang memiliki hubungan business to business (B2B) dan lessor yang tersangkut kasus hukum.
“Ini momen bagi Garuda Indonesia untuk bersih-bersih dari permasalahan keuangan dan kinerja operasional, serta menata kembali fundamental bisnisnya. Setiap prosesnya akan saya kawal penuh,” ujar Erick, Jumat (13/8/2021).
Pemegang saham dan manajemen Garuda Indonesia memang sudah mengambil keputusan untuk mengembalikan sejumlah armada pesawat ke perusahaan penyewa. Saat ini, maskapai penerbangan nasional itu hanya mengoperasikan sekitar 53 pesawat saja.