sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini

Economics editor Ikhsan PSP
22/08/2022 23:59 WIB
Asosiasi Fintech bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyamakan pemahaman dan penjaringan terkait POJK Nomor 10 tahun 2022.
Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini (Foto: MNC Media)
Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menyebutkan penyelenggaraan AFPI CEO Summit 2022 menunjukkan bahwa AFPI selaku perwakilan dari industri fintech pendanaan dan OJK selaku regulator terus bersinergi untuk mengembangkan industri dengan baik. 

“Kehadiran kita di sini sebagai salah satu dukungan mewujudkan pemahaman yang komprehensif dan seragam atas arahan dan kebijakan OJK ke depan. Ketentuan POJK 10 yang baru saja kita keluarkan diharapkan dapat menjadi panduan industri Fintech P2P Lending dalam melakukan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Tris melanjutkan, hadirnya POJK Nomor 10/2022 adalah untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara secara komprehensif dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending. 

“Keseragaman pemahaman atas kebijakan perlu tercapai agar suatu kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif dan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku. POJK 10 hadir untuk meningkatkan industri Fintech P2P Lending agar dapat berkontribusi ke masyarakat,” ungkapnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement