sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini

Economics editor Ikhsan PSP
22/08/2022 23:59 WIB
Asosiasi Fintech bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyamakan pemahaman dan penjaringan terkait POJK Nomor 10 tahun 2022.
Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini (Foto: MNC Media)
Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyamakan pemahaman dan penjaringan masukan terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan diskusi bertajuk AFPI CEO Summit 2022 menjadi momen yang tepat untuk melaksanakan diskusi antarsesama pelaku industri fintech pendanaan dan OJK seiring terbitnya POJK Nomor 10 Tahun 2022. 

“Kami dari AFPI merasa bahwa hadirnya POJK 10 ini momentumnya tepat. Kita melihat bagaimana industri ini dapat terus berperan, berkembang, dan juga semakin mempercepat atau mengakselerasi inklusi keuangan melalui transformasi ekonomi digital, memperkecil yang kita sebut financing gap yang menjadi salah satu dasar tujuan pendirian AFPI itu sendiri," kata Adrian dalam keterangan pers, Senin (22/8/2022).

Untuk itu, ia melihat perlu kolaborasi yang semakin luas dengan beberapa pendukung ataupun digital ekosistem lainnya. Menurut Adrian, tanpa kolaborasi yang kuat, fintech lending akan menghadapi tantangan yang besar. Oleh karena itu, perkuatan kolaborasi antar stakeholder dengan berbagai pihak seperti pemerintah dan ekosistem digital lain menjadi penting.

"Selain 102 anggota penyelenggara fintech pendanaan Peer 2 Peer (P2P) Lending, AFPI juga bekerja sama dengan 45 anggota non-P2P yang merupakan bagian dari ekosistem pendukung penyelenggaraan fintech pendanaan oleh para anggota AFPI," terangnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement