"Denda penting sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi jangan sampai sanksi baru muncul setelah konsumen mengalami dampak. Pengawasan yang ideal adalah mencegah pelanggaran terjadi atau mendeteksinya sedini mungkin," ujar Algooth.
Secara keseluruhan, Algooth pun berpesan bahwa industri Pindar membutuhkan kepercayaan, sehingga kedisiplinan pihak penyelenggara dalam menaati setiap terhadap aturan mengenai bunga dan biaya merupakan kunci utama.
Tak hanya itu, langkah penguatan pengawasan juga dinilai telah terlihat dari kebijakan terbaru OJK, di mana pada 5 Agustus 2026 lalu OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Pindar.
Dalam laman OJK disebutkan, aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi, memperkuat disiplin industri dan membuat pengawasan lebih efektif, akurat serta berbasis risiko. Penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu kepada OJK.
Data OJK juga menunjukkan skala industri Pindar terus membesar. Pada Juni 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan, dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) sebesar 4,26 persen.