Di sisi penegakan, sepanjang Juni 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Dengan pertumbuhan industri yang semakin besar, maka penguatan industri Pindar perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, tata kelola dan perlindungan konsumen," ujar Algooth.
(taufan sukma)