Sebelumnya, Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan tersebut didukung tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk.
Pada persetujuan ini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 pos tarif, diantaranya minyak sawit dan produk turunannya, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.
Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025.