sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluasan Ekspor, Ini Cara Menperin Genjot Daya Saing Industri Nasional

Economics editor Michelle Natalia
08/06/2021 06:34 WIB
Pemerintah berupaya mereformasi secara besar-besaran ekosistem berusaha di tanah air, khususnya untuk memacu investasi dan ekspor.
Perluasan Ekspor, Ini Cara Menperin Genjot Daya Saing Industri Nasional. (Foto: MNC Media)
Perluasan Ekspor, Ini Cara Menperin Genjot Daya Saing Industri Nasional. (Foto: MNC Media)

”Indonesia, menurut Bapak Presiden, tidak bisa terus menerus bertumpu pada Amerika Utara, Uni Eropa, dan Tiongkok,” ungkap Agus.

Kebijakan pro-investasi dan pro-ekspor tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri. 

”Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian memandang perlu adanya kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,” tegasnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, menyampaikan, telah menjalankan program strategis guna meningkatkan investasi, ekspor, serta daya tahan dan daya saing industri dalam negeri.

Menurut Eko, dalam upaya peningkatan ekosistem investasi, Kemenperin bersama stakeholders telah merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penerbitan PP 5/2021 ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement