”Bentuk perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 ditentukan berdasarkan tingkat risiko (risk based approach-RBA) untuk setiap bidang usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-KBLI Tahun 2020) dengan mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keterbatasan sumber daya,” jelasnya.
Kebijakan yang terkait kemudahan investasi selain dari perizinan berusaha berdasarkan RBA adalah Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagaimana diatur dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha untuk Penanaman Modal.
”Selain itu, dalam upaya mendorong peningkatan investasi, Kemenperin menawarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax serta investment allowance,” sebut Eko.
Sementara itu, dalam kaitan dengan upaya mendorong ekspor pada sektor industri, Kemenperin merumuskan kebijakan agar bahan baku bagi industri pada umumnya dan industri berorientasi ekspor pada khususnya didapatkan secara sangat mudah.
”Kami memiliki unit kerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI), yang merupakan bagian dari tim perumus Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dalam rangka penyediaan jasa keuangan berupa fasilitas pembiayaan ekspor, penjaminan ekspor dan asuransi ekspor untuk sektor industri,” ungkap Eko.