IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada hari ini, Senin (15/12/2025). Kebijakan ini diterapkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan sesi pra-penutupan (pre-closing).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada bursa lainnya di kawasan regional.
Menurutnya, implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey dalam siaran pers, Senin (15/12/2025).