PKE ini dioperasikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun fasilitas pembiayaan ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh industri dalam negeri saat ini melalui PKE kepada LPEI, yakni untuk mendorong ekspor ke negara kawasan Afrika, Asia Selatan dan Timur Tengah, mendukung sektor usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor, serta menyediakan fasilitas trade finace dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
”Direktorat KIUI juga melalukan perumusan kebijakan sampai pada pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan industri yang mengalami hambatan ekspor melalui kebijakan Non-Tariff Measure (NTM),” imbuhnya.
Upaya sistematik juga dilakukan oleh Kemenperin untuk peningkatan kapasitas produksi dan ekspor yang salah satu caranya adalah melalui link and match dengan jejaring produksi global.
”Kedua hal, yakni peningkatan investasi dan upaya mendorong kinerja ekspor sektor industri harus dilengkapi dengan kebijakan peningkatan daya tahan dan daya saing industri dalam negeri,” ujar Eko.
Upaya paling strategis dalam hal ini adalah menjalakan program subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022.