Selain pemasangan chip khusus, Korlantas akan mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam. Hal itu telah berlaku sejak bulan Januari 2022 ini.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucap Ramadhan. (TYO)